Seragam Sekolah, Hak Kita?

Di awal bulan Februari, tepatnya 3 Februari, dunia pendidikan Indonesia pada masa pandemi Covid 19 ini mendapatkan arahan terbaru mengenai penggunaan seragam sekolah dan atribut bagi guru dan siswa. 

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri itu dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Agama (Kemenag) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Dikutip dari laman kemdikbud.go.id , Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Berdasarkan SKB tersebut, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Ketentuan dalam SKB itu mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
 
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak adalah milik, kepunyaan, kewenangan. Sedangkan pengertian seragam adalah sama ragam (corak, bentuk, susunan). Atribut adalah tanda kelengkapan, berupa baret, lencana, dan sebagainya. Agama adalah ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan atau kepercayaan dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. ( https://kbbi.web.id )

Menggunakan seragam dan atributnya telah menjadi kewajiban pendidik, peserta didik, dan tenaga kependidikan sebagai bukti bahwa individu tersebut adalah bagian dari sekolah. Menggunakan seragam dan atributnya sesuai kekhususan agama yang diyakininya, merupakan kewajiban untuk dilaksanakan dan ditaati sebagai peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama